
Sungailiat (29/01/2020) – Sesuai dengan instruksi dari Kepala BNN RI Komjen (Pol) Drs. Heru Winarko, SH kepada seluruh jajaran BNN RI/BNNP/BNN Kab/Kota untuk meningkatkan konsentrasi dan perhatian terhadap kejahatan kasus narkoba. Terkait hal tersebut, seluruh jajaran BNN diseluruh Indonesia semakin gencar melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah masing-masing. Tidak terkecuali BNNP Babel dan BNNK Bangka, pada Selasa (28/01/2020) melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di wilayah kelurahan Jelitik kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka.
Sebelumya tim gabungan telah melakukan penyelidikan terkait informasi residivis kasus narkoba ini. Tersangka sebelumnya pernah di pidana kurungan penjara selama 5 tahun. Pemuda berinisial RF (30) ini sudah lama menjadi target operasi (TO) BNNP Babel. Berkat informasi yang didapat, petugas langsung melakukan penggrebekan di kediaman rekan tersangka yang juga terbukti mengkonsumsi narkoba. ER (27) seorang perempuan pekerja salah satu klub malam di Sungailiat turut diamankan petugas karena secara hukum terbukti melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian kedua orang tersangka yang merupakan dua sejoli ini di giring petugas ke kantor BNNK Bangka untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus dan pemeriksaan urine. Dari pemeriksaan petugas medis, benar dugaan petugas ternyata kedua tersangka positif (+) mengkonsumsi narkoba jenis sabu, ekstasi dan alkohol.
Pada saat penggrebekan dan penggeledahan, petugas tidak mendapati barang bukti narkotika. Selanjutnya kedua sejoli ini ditetapkan sebagai pasien/klien rehabilitasi atas rekomendasi tim medis dan assesor bidang Rehabilitasi BNNK Bangka. RF di rujuk ke Rehabilitasi NAPZA RSJD Bangka Belitung untuk menjalani rehabilitasi rawat inap, sementara ER hanya rehabilitasi rawat jalan dan diperbolehkan pulang. (Ab)
Penulis : Abie (Humas dan Informasi)
Editor : M. Manfaluthfi Riyadi, SH
Penanggung Jawab : Eka Agustina, SKM