Skip to main content
Pemberantasan

TAK BERKUTIK, RESIDIVIS NARKOBA DAN WANITA PEKERJA KLUB MALAM DITANGKAP TIM GABUNGAN BNN

Dibaca: 27 Oleh 29 Jan 2020Desember 21st, 2020Tidak ada komentar
TAK BERKUTIK, RESIDIVIS NARKOBA DAN WANITA PEKERJA KLUB MALAM DITANGKAP TIM GABUNGAN BNN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sungailiat (29/01/2020) – Pada Selasa (28/01/2020) tim gabungan BNN kembali mengungkap kasus kejahatan narkoba di wilayah Sungailiat kabupaten Bangka. Kali ini tim gabungan bidang Pemberantasan BNNP Kepulauan Bangka Belitung dan BNNK Bangka berhasil menangkap dua orang tersangka. Masing-masing tersangka adalah RF (30) dan ER (27). RF merupakan seorang target operasi (TO) dan juga residivis yang pernah terjerat hukum pidana terkait kasus narkoba. Menurut pengakuan tersangka dan penyelidikan petugas, RF pernah dipenjara selama 5 tahun di lapas Tua Tunu Pangkalpinang yang kemudian dipindahkan ke lapas khusus narkotika Selindung. Sementara ER merupakan seorang wanita yang bekerja di salah satu klub malam yang berlokasi di Sungailiat kabupaten Bangka.

Mereka ditangkap tim gabungan di tempat dan waktu yang sama di kediaman ER di seputaran kelurahan Jelitik Sugailiat. Kediaman tersebut diduga menjadi tempat untuk mengkonsumsi narkoba. Petugas menduga kediaman tersebut juga disinyalir menjadi tempat persembunyian dari endusan petugas. Pada saat ditangkap, kedua tersangka sempat mengelak dari petugas dengan cara tidak mengakui perbuatan mereka. Namun petugas tidak percaya begitu saja dan melakukan penggeledahan seisi rumah dan memeriksa isi percakapan di handphone salah satu tersangka. Benar saja petugas menemukan isi percakapan tersangka dengan salah satu rekannya yang telah bertransaksi barang haram tersebut beberapa waktu lalu. Dengan dibuktikannya percakapan tersebut, tersangka tidak dapat mengelak dihadapan petugas. Awalnya tersangka RF tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas, namun akhirnya dengan tindakan tegas petugas berhasil menggiring tersangka tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap kedua tersangka yang merupakan dua sejoli ini langsung di giring ke kantor BNNK Bangka untuk diminta keterangan dan diperiksa urine. Dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif (+) mengkonsumsi narkoba. RF positif mengkonsumi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Sedangkan ER positif mengkonsumsi sabu.

Menurut pengakuan kedua tersangka, terakhir mengkonsumsi narkoba pada Sabtu malam (25/01/2020). Mereka mengkonsumi narkoba jenis sabu hanya sekedar untuk bersenang-senang. Namun petugas tetap akan melakukan pengembangan kasus untuk melakukan penyelidikan apakah kedua tersangka terlibat dalam jaringan bandar atau hanya pengguna.

Sementara barang bukti dalam berupa percakapan di handphone dan sejumlah uang diamankan petugas BNNK Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk hasil pemeriksaan tersangka, masih dalam pendalaman apakah layak di rehabilitasi rawat inap atau hanya rawat jalan saja. Namun bila terbukti terlibat dalamĀ  jaringan peredaran gelap narkoba, maka secara hukum kedua tersangka terjerat pelanggaran UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan pidana maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup. (Ab)

 

Penulis : Abie (Humas dan Informasi)

Editor : M. Manfaluthfi Riyadi, SH

Penanggung Jawab : Eka Agustina, SKM

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel