
Bangka-(19/09/19) – Pada Kamis (18/09/19) sekitar pukul 09.00 Wib pemandangan desa Penagan sedikit berbeda. Mulanya warga beraktifitas seperti biasa. Ada yang berkebun, merajut jala ikan dan terlihat juga beberapa warga sekitar yang sedang memperbaiki perahu. Spontan suasana santai tersebut berubah menjadi tegang. Hal ini dikarenakan warga heboh melihat kendaraan bus BNN masuk ke wilayah tempat tinggal mereka. Bus BNN terlihat membawa beberapa petugas BNN berseragam lengkap menuju kantor kepala desa penagan. Disamping itu nampak petugas kepolisian berpakaian preman turun dari mobil. Polisi tersebut merupakan Kasat Res Narkoba Polres Bangka.
Warga dan beberapa anak-anak sekitar lokasi tersebut terlihat berbondong-bondong menuju kantor kepala desa untuk sekedar mencari tau apa yang sebenarnya terjadi.
Namun sebelum petugas BNN dan kepolisian tiba di kantor kepala desa penagan, terlihat puluhan warga telah terlebih dahulu datang untuk berkumpul.
Apa yang sebenarnya terjadi ?
Akhirnya, rasa penasaran warga terpecahkan setelah beberapa aparat desa dan petugas BNN menjelaskan bahwa kedatangan BNN dan Kasat Res Narkoba Polres Bangka untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi.
Hadir secara langsung kepala desa penagan, Ismail Saat untuk menjelaskan secara langsung maksud dan tujuan petugas BNN dan kepolisian ke desa Penagan.
Setelah mengetahui penjelasan tersebut, warga tampak antusias dan berdesak-desakkan masuk ke ruangan balai desa Penagan untuk mengikuti rangkaian kegiatan sosialisasi dalam bentuk Diseminasi.
Beberapa hari sebelumnya, pihak BNN Kabupaten Bangka telah melakukan koordinasi kepada kepala desa untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka penyebaran informasi dan edukasi mengenai penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat. Hal tersebut disambut baik oleh pihak aparat desa Penagan dan mengundang 50 orang perwakilan masyarakat yang terdiri dari 2 desa yakni Penagan dan Kota Kapur.
Iptu Irwan Haryadi, SH selaku Kasat Res Narkoba Polres Bangka yang hadir saat itu merupakan narasumber undangan dari pihak BNN Kabupaten Bangka. Irwan secara langsung memberikan materi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba dari aspek hukum. Dijelaskan Irwan, “barang siapa dengan sengaja secara sadar meyimpan, menguasai, memiliki, menjual atau membeli bahkan mengkonsumsi narkotika jenis apapun maka yang bersangkutan patut diduga sebagai pelaku kriminal kejahatan narkoba”.
Dari penjelasan Irwan, diharapkan masyarakat desa Penagan dan Kota Kapur lebih memahami secara mendalam mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Sehingga masyarakat dapat mencegah diri sendiri, keluarga dan orang sekitar dari penyalahgunaan narkoba, kemudian tidak menutup kemungkinan akan terciptanya desa Penagan sebagai Desa BERSINAR (Bersih dari Narkoba), harap Irwan.
Sementara ditempat yang sama, hadir Kepala BNN Kabupaten Bangka Eka Agustina, SKM. Eka hadir secara langsung sebagai narasumber kedua. Eka memberikan informasi kepada masyarakat yang didominasi kaum hawa tersebut agar senantiasa menjadi orang tua dalam perlindungan pertama keluarga dari jeratan narkoba.
Eka menjelaskan, bahwa di desa Penagan terdapat dermaga, jalur laut, perkebunan dan beberapa jalur tikus yang sangat mudah diakses oleh siapapun. “Maka diharapkan kepada masyarakat dan pemerintah desa untuk selalu waspada terhadap peredaran gelap narkoba melalui desa Penagan”, pungkasnya.
“Kami (BNN) banyak menemukan kasus peredaran gelap narkoba yang didominasi dari modus distribusi jalur laut, oknum nelayan dan jalur tikus”, Tegasnya.
“Namun, saya berharap tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat desa Penagan dan Kota Kapur dalam menjauhi narkoba dalam bentuk apapaun”, harap Eka.
Ditambahkan Eka, bahwa ia menaruh rasa percaya bahwa masyarakat dan aparat desa Penagan sangat kooperatif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan kepada masyarakat untuk menerapkan apa yang telah didapatkan selama pembekalan materi sosialisasi sehingga dapat menanamkan pemahaman mengenai program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di kalangan masyarakat”, tutup Eka. (Ab)
Abie-Humas-BNNKBangka