
Sungailiat (16/03) – Dalam tiga bulan terakhir, BNN Kabupaten Bangka menerima permintaan layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN). Sepanjang Januari hingga Maret 2020 rata-rata 20-50 surat per hari telah diterbitkan oleh petugas Rehabilitasi BNN Kabupaten Bangka.
Tingginya angka permintaan layanan SKHPN terkait dengan salah satu berkas persyaratan administrasi penerimaan calon anggota Bintara Polri.
Dalam pelayanan apapun, BNN Kabupaten Bangka TIDAK MEMUNGUT BIAYA / GRATIS sehingga semua lapisan masyarakat dapat menerima layanan dan hak yang sama termasuk untuk memiliki SKHPN.
SKHPN juga dapat digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan, kenaikan pangkat/jabatan, tes CPNS/Pegawai/Karyawan/TNI/Polri serta persyaratan administrasi lainnya. (Ab)
Penulis : Abie (Humas dan Informasi)
Editor : M. Manfaluthfi Riyadi, SH
Penanggung Jawab : Eka Agustina, SKM