Skip to main content
Rehabilitasi

TAK PERLU REPOT, SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOBA DI BNN KABUPATEN BANGKA SUDAH ONLINE

Dibaca: 130 Oleh 13 Feb 2020Desember 21st, 2020Tidak ada komentar
TAK PERLU REPOT, SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOBA DI BNN KABUPATEN BANGKA SUDAH ONLINE
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sungailiat (12/02/2020) – Kabar baik untuk masyarakat khususnya Kabupaten Bangka yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN). Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SKHPN, mungkin sebelumnya harus melewati beberapa proses seperti antri, pendaftaran, pengisian formulir, dan lain sebagainya.

Kini, masyarakat tak perlu repot untuk sekedar mendapatkan SKHPN. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka telah membuka pendaftaran SKHPN secara online, dengan begitu masyarakat tak perlu repot datang langsung ke BNNK Bangka hanya untuk mendaftar saja.

Pendaftaran SHKPN secara online dapat di akses melalu laman website resmi BNNK Bangka yakni bangkakab.bnn.go.id. Untuk mendaftar agar mengklik link disini

Siapa saja dapat mengakses website tersebut untuk mendapatkan informasi terkait BNNK Bangka maupun pendaftaran online SKHPN.

Namun yang perlu diketahui oleh masyarakat, pendaftaran online hanya bersifat pengisian formulir saja. Sedangkan untuk pengecekan urine dan pemeriksaan kesehatan tetap wajib hadir ke Klinik Pratama di BNNK Bangka.

Sedangkan untuk berkas persyaratan administrasi WAJIB di lengkapi dan dibawa pada saat pemeriksaan urine.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan SKHPN adalah sebagai berikut :

  1. Wajib hadir untuk mengisi biodata dan di tes urine (Dapat didaftarkan melalui online);
  2. Rapid Test (alat tes urine) dibeli sendiri oleh pemohon di apotik dengan menyertai nota/kwitansi asli pembelian dari apotik ;
  3. Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar ;
  4. Fotocopy Kartu Identitas (KTP)/Surat Keterangan Domisili/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga) Sebanyak 1 (satu) lembar ;
  5. Penerbitan SKHPN tidak dipungut biaya / GRATIS ;
  6. SKHPN hanya berlaku pada saat pemeriksaan dan maksimal 1x 24 jam  (Tidak dapat diperpanjang)
  7. Bila ingin memperpanjang SKPHN, maka semua persyaratan dan prosedur diulang dari point 1
  8. BNN tidak menyediakan / menjual Rapid Tes (alat tes urine) kepada pemohon SKHPN ;
  9. Bila pemohon mendapati oknum petugas yang meminta imbalan berupa uang/barang/jasa atau bentuk lainnya segera laporkan ke BNN setempat ;
  10. Yang berhak / berwenang untuk melakukan pemeriksaan kepada pemohon dan mengeluarkan SKHPN hanya bidang Rehabilitasi / Klinik Pratama melalui petugas medis.

INGAT, SELURUH RANGKAIAN PENDAFTARAN, PEMERIKSAAN DAN PENERBITAN SKHPN TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. LAPORKAN JIKA ADA PUNGUTAN BIAYA !!!!

PENDAFTARAN ONLINE BERSIFAT TIDAK WAJIB, PENDAFTARAN BISA JUGA DILAKUKAN SECARA LANGSUNG KE KANTOR BNNK BANGKA. (Ab)

 

Penulis : Abie (Humas dan Informasi)

Editor : M. Manfaluthfi Riyadi, SH

Penanggung Jawab : Eka Agusina, SKM

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel