
Sungailiat – bangkakab.bnn.go.id (19/05) – Selama pandemi Covid-19 atau Corona masih berlangsung, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, aturan bahkan larangan. Adapun beberapa kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk beraktifitas seperti ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja dari rumah, Social Distancing, hingga larangan mudik.
Khususnya mudik merupakan suatu agenda tahunan dan tradisi masyarakat Indonesia yang merantau ke luar kota untuk pulang kampung dalam persiapan dan pelaksanaan hari raya bersama keluarga. Pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah belum pernah melarang masyarakat untuk mudik. Namun, selama pandemi Covid-19 masih berlangsung pemerintah menghimbau bahkan melarang seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik ke kampung halaman.
Kebijakan tersebut tentu memiliki alasan yang cukup jelas dari pemerintah, semata untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyebaran virus berbahaya itu. Pemerintah menilai pada saat terjadinya tumpukan penumpang, berdesakan bahkan berdempetan akan menjadi peluang dalam penyebaran virus.
Aturan dan larangan tersebut tidak hanya berlaku kepada masyarakat saja, namun juga di tegaskan kepada seluruh TNI/Polri, ASN dan seluruh pegawai pemerintah untuk mentaati aturan yang ada. Bahkan status cuti bersama hari raya pun di tunda semata untuk mencegah dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka mendukung keputusan pemerintah pusat dalam larangan mudik tahun ini. Bahkan Kepala BNN RI telah mengeluarkan surat edaran larangan mudik terhadap seluruh pegawai di jajaran seluruh Indonesia.
Tak tanggung, BNN akan memberikan sanksi tegas berupa penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan jika di temukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya. (Ab)
Ayoo….Jangan mudik !
Lebaran di rumah saja tahun ini…
Sayangi diri dan keluarga, demi kesehatan dan keselamatan bersama.
Lebaran sehat, tanpa Corona.
Penulis : Abie
Editor : M. Manfaluthfi Riyadi, S.H
Penanggung Jawab : Eka Agustina, SKM