Skip to main content
Rehabilitasi

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PEMBUATAN SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOBA (SKHPN)

Dibaca: 775 Oleh 21 Jan 2020Desember 21st, 2020Tidak ada komentar
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PEMBUATAN SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOBA (SKHPN)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sungailiat (21/01/2020) – Kepada masyarakat khususnya di wilayah kabupaten Bangka yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN), dapat datang langsung ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka. Kantor BNN Kabupaten Bangka beralamat di Jalan A. Yani (Jalur 2) No. 07, Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kep. Bangka Belitung. Untuk nomor telepon yang dapat dihubungi 0717 95337.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan SKHPN adalah sebagai berikut :

  1. Wajib hadir untuk mengisi biodata dan di tes urine ;
  2. Rapid Test (alat tes urine) dibeli sendiri oleh pemohon di apotik dengan menyertai nota/kwitansi asli pembelian dari apotik ;
  3. Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar ;
  4. Fotocopy Kartu Identitas (KTP)/Surat Keterangan Domisili/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga) Sebanyak 1 (satu) lembar ;
  5. Penerbitan SKHPN tidak dipungut biaya / GRATIS ;
  6. SKHPN hanya berlaku pada saat pemeriksaan dan maksimal 1x 24 jamĀ  (Tidak dapat diperpanjang)
  7. Bila ingin memperpanjang SKPHN, maka semua persyaratan dan prosedur diulang dari point 1
  8. BNN tidak menyediakan / menjual Rapid Tes (alat tes urine) kepada pemohon SKHPN ;
  9. Bila pemohon mendapati oknum petugas yang meminta imbalan berupa uang/barang/jasa atau bentuk lainnya segera laporkan ke BNN setempat ;
  10. Yang berhak / berwenang untuk melakukan pemeriksaan kepada pemohon dan mengeluarkan SKHPN hanya bidang Rehabilitasi / Klinik Pratama melalui petugas medis.

Ayooo… Sudahkah Anda bersih dari narkoba ???

Saya SUDAH !!!

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel