Skip to main content
Rehabilitasi

MAUT DAN HUKUM TELAH MENANTI. KA BNN BANGKA : AYO REHAB SEBELUM TERLAMBAT

Dibaca: 14 Oleh 31 Des 2020Februari 1st, 2021Tidak ada komentar
MAUT DAN HUKUM TELAH MENANTI. KA BNN BANGKA : AYO REHAB SEBELUM TERLAMBAT
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Foto : Petugas Badan Narkotika Nasional sedang melakukan monitoring dan evaluasi kepada lembaga rehabilitasi komponen masyarakat (LRKM) sebagai stake holder layanan rehabilitasi (03/12)/.

Bangka.kab.bnn.go.id – Sungailiat (06/12) – Di penghujung tahun 2020 Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka terus berupaya menuntaskan program yang belum terlaksana. Salah satu agenda kerja BNNK Bangka yang menjadi prioritas untuk di tuntaskan yakni monitoring dan evaluasi (monev) pada lembaga rehabilitasi komponen masyarakat (LRKM). Beberapa komponen yang di lakukan monev oleh pihak BNNK Bangka antara lain rumah sakit Arsani, pondok pesantren Riyadhul Jannah, dan Dwin Foundation. Sebelumnya, ketiga komponen itu sudah bekerja sama dengan BNNK Bangka dalam upaya layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan. Hal itu di katakan Eka Agustina selaku kepala BNNK Bangka Minggu (06/12) di dampingi oleh koordinator monev seksi rehabilitasi Wenny Windiasari Wilson saat di konfirmasi.

Benar, pada kamis (03/12) lalu BNNK Bangka melalui seksi rehabilitasi telah melakukan penyelesaian program monev LRKM di beberapa komponen. Monev kami gelar dengan maksud untuk memastikan proses layanan rehabilitasi yang di berikan oleh LRKM kepada para klien sudah maksimal dan sesuai dengan standar. Kami juga menggali informasi secara detail dari LRKM selaku stake holder penyelenggara layanan rehabilitasi terkait beberapa kendala yang di temukan. Namun, kendala kecil tersebut telah kita selesaikan, kata Eka. Ditambahnya, kendala yang di hadapi oleh para stake holder LRKM merupakan kendala yang sama yakni masih minim pengetahuan masyarakat terkait layanan rehabilitasi. Tidak sedikit masyarakat penyalahguna narkoba dan obat-obatan takut untuk menjalani rehabilitasi, terang Eka.

Selaku kepala BNNK Bangka Eka menegaskan bahwa layanan rehabilitasi adalah proses pemulihan kepada penyalahguna narkoba dan ketergantungan obat-obatan. Selama proses rehabilitasi berlangsung, di pastikan tidak ada proses hukum yang di lakukan oleh petugas BNN maupun LRKM. Justru layanan rehabilitasi ini membantu mereka yang ketergantungan dan penyalahguna narkoba untuk pulih serta dapat kembali ke masyarakat, imbuhnya.

Di samping itu, Eka juga mengajak masyarakat yang ingin di lakukan rehabilitasi gratis untuk datang ke Klinik Pratama BNNK Bangka. Maut dan hukum telah menanti, Ayo rehab sebelum terlambat, tegasnya.

Kemudian Eka juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan diri dan keluarga yang terlanjur menyalahgunakan narkoba untuk di lakukan pemulihan melalui rehabilitasi. Untuk di BNN seluruh Indonesia akan di layani rehabilitasi secara maksimal dan tidak di pungut biaya se rupiah pun alias gratis.

Lanjut Eka, sepanjang 2020 RS Arsani dan pondok pesantren Riyadhul Jannah tidak ada laporan klien rehab. Disamping itu Dwin Foundation telah menerima sekitar 97 orang klien. 34 orang diantaranya ingin di lakukan rehabilitasi atas kemauan sendiri, sedangkan sisanya adalah klien hasil rujukan dari pihak kepolisian dan BNN Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, terangnya.

Sebagai upaya kelanjutan kelanjutan program rehabilitasi, BNNK Bangka terus gencar mengkampanyekan hidup sehat tanpa narkoba sesuai tagline BNN hidup 100 persen. (Ab)

 

Penulis : Abie

Editor : Alfi Riyadi, S.H

Penanggungjawab : Eka Agustina, SKM

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel