Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

KEPALA BNN BANGKA SOSIALISASIKAN INPRES, PERDA P4GN DAN DESA BERSINAR.

Dibaca: 5 Oleh 19 Feb 2020Desember 21st, 2020Tidak ada komentar
KEPALA BNN BANGKA SOSIALISASIKAN INPRES, PERDA P4GN DAN DESA BERSINAR.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sungailiat (18/02/2020) – Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa negara Indonesia sudah menetapkan tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019. Ketetapan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018. Itu artinya pemerintah Indonesia sudah mengatur ketetapan tentang langkah apa saja yang harus dilakukan oleh masyarakat, pemerintah maupun institusi terkait dalam penanganan kejahatan narkoba. Ada beberapa rencana aksi yang menjadi perhatian presiden antara lain Peningkatan Kapasitas Layanan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemberdayaan Masyarakat, serta rencana aksi lainnya terkait P4GN.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala BNN Kabupaten Bangka Eka Agustina, SKM pada saat menjadi narasumber dan memberikan materi kepada peserta Bimbingan Teknis di Lingkungan Pemerintah Dalam Rangka Pengembangan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat pada Selasa (18/02/2020) di hotel Novilla Sungailiat.

Disamping itu eka juga mengatakan kepada para peserta Bimtek terkait rencana pembentukan tim terpadu tingkat desa / kelurahan. Tim terpadu merupakan kelompok yang memiliki kecakapan dibidang pencegahan maupun rehabilitasi yang bersifat umum. Misalnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa, mempublikasikan informasi P4GN, serta menerima pengaduan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang kemudian dilaporkan kepada pihak terkait dalam hal ini BNN, kata Eka.

Tak hanya itu, Eka juga sempat menyinggung terkait Peraturan Daerah (Perda) P4GN yang saat ini sudah disetujui oleh pemerintah daerah kabupaten Bangka melalui Bupati dan DPRD yang kemudian akan dikaji serta dilakukan pendalaman sehingga akan terbit Perda P4GN di kabupaten Bangka, ungkapnya.

Kemudian program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) pun menjadi pokok pembahasan yang disampaikan Eka kepada para peserta kegiatan. Dikatakan Eka, saat ini BNN Kabupaten Bangka sedang membentuk dan membina dua Desa Bersinar, masing-masing desa Jada Bahrin dan Bukit Layang. Namun untuk saat ini yang menonjol dalam pelaksanaan kegiatan Desa Bersinar adalah desa Bukit Layang. Hal tersebut dinilai atas perhatian dan tindakan luar biasa yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa Bukit Layang atas pelaksanaan kegiatan P4GN. Beberapa waktu lalu atas inisiatif Kepala Desa Bukit Layang, Andry telah berhasil melaksanakan beberapa kegiatan yang sangat positif. Ada senam masal, lomba memasak, jalan sehat, serta pelaksanaan tes urine kepada aparat desa dan masyarakat. Semua kegiatan tersebut sangat mendapat perhatian dan apresiasi dari BNN Kabupaten, Propinsi maupun Pusat, kata Eka.

Namun untuk kedepan, BNN akan terus berinovasi dan berkoordinasi dengan pihak desa yang ada dikabupaten Bangka untuk melakukan kegiatan serupa terkait pelaksanaan kegiatan P4GN. Itu artinya, akan ada peluang BNN Kabupaten Bangka untuk mencari bibit desa baru untuk dijadikan Desa Bersinar di tahun 2020, tutup Eka. (Ab)

 

Penulis : Abie (Humas dan Informasi)

Editor : M. Manfaluthfi Riyadi, SH

Penanggung Jawab : Eka Agustina, SKM

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel