
Kegiatan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka agak terhambat selama pandemi Covid -19 berlangsung. Namun demikian, penyuluhan atau sosialisasi tetap digulirkan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh agenda kegiatan BNNK Bangka menjadi sedikit terhambat termasuk press release yang seharusnya sudah dilaksanakan pada Bulan Maret dan Juni kemarin. Namun atas situasi saat ini, bukan berarti kami di BNNK Bangka duduk diam tidak bekerja,” kata Kepala BNN Kabupaten Bangka, Eka Agustina saat koferensi pers, Jumat (14/8/2020) di Kantor BNN di Sungailiat.
Dia mengatakan, jajaran BNNK Bangka gencar melaksanakan kegiatan penyuluhan terkait pemberatan narkotika (P4GN). “Kita juga selalu menyampaikan imbauan terkait Covid-19, sesuai instruksi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan maupun PBB melalui WHO. Selain itu kami di BNNK Bangka senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Wabah Covid-19,” katanya.
Selain menjelaskan berbagai kegiatan BNN, Eka juga menyinggung seputar keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka yang sudah disahkan, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2020 tengang fasilitas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Peraturan tersebut tentu ada korelasinya pada program pemerintahan daerah atau pemerintah kelurahan-desa untuk mendukung program BNN. Program yang dimaksud antara lain untuk menciptakan desa bersih Narkoba (Bersinar). Sebab dalam program seperti yang dimaksud BNN tidak menyiapkan dana, melainkan hanya membantu memfasilitasi bimbingan teknis atau penyuluhannya saja.
Sebaliknya pemerintah daerah atau desa lah yang harus menganggarkan dana demi kepentingan pemerintahan daerah atau desa itu sendiri. “Karena kita tidak mengeluarkan dana APBN, dari BNN. Jadi langsung menggunakan anggaran dana desa yaitu dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Yang jelas ada Permendes Nomor 11 Tahun Tahun 2019, itu bisa untuk dilakukan untuk penyuluhan, sosialisasi, pengadaan tes urine,” katanya.
Itu artinya, kata Eka, pemerintahan desa punya payung hukum dalam kegiatan atau penggunaan dana desa seperti yang dimaksud. “Apalagi sekarang sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2020, itu semakin memperkuat kegiatan di masing masing kelurahan atau desa,” tegas Eka.
Sementara itu di acara konorensi pers ini, BNN Kabupaten Bangka juga memaparkan seputar kegiatan sosialisasi dan penanganan korban penyalahguna Narkoba. Materi disampaikan oleh Kasi P2M BNN Bangka, Abdul Manan, Penyidik Berantas BNN Bangka, Manfaluthfi Riyadi dan Koselor BNN Bangka, Anggi Pradipta Utomo.
Sumber : Bangkapos.com