Skip to main content
Pemberantasan

DIR DITRESNARKOBA POLDA BABEL : TOLAK SEGALA BENTUK TUMPANGAN DAN TITIPAN BARANG DI BANDARA, PELABUHAN MAUPUN TERMINAL

Dibaca: 38 Oleh 21 Feb 2020Desember 21st, 2020Tidak ada komentar
DIR DITRESNARKOBA POLDA BABEL : TOLAK SEGALA BENTUK TUMPANGAN DAN TITIPAN BARANG DI BANDARA, PELABUHAN MAUPUN TERMINAL
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sungailiat (18/02/2020) – Tindak kriminal terkait kejahatan narkotika kian hari selalu meningkat. Semakin berkembang teknologi suatu negara semakin canggih pula modus operandi peredaran dan penyelundupan narkotika. Beberapa modus penyelundupan narkotika tergolong nekat. Beberapa diantaranya adalah dengan cara memasukkan narkotika didalam perut dengan cara ditelan, disembunyikan dicelana dalam, di popok bayi, bahkan dengan cara memodifikasi kendaraan sedemikian rupa untuk menyimpan narkotika dan mengelabui petugas.

Dari kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh tim Rajawali Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, ada kasus yang tergolong unik. Hal tersebut terungkap ketika adanya keterangan tersangka pada saat diperiksa oleh petugas. Menurut pengakuan tersangka ia hanya membawakan barang titipan di bandara oleh orang yang tidak dikenal lantaran kasihan ketika diminta tolong membawakan barang bawaan dengan berbagai alasan. Setelah digeledah ternyata barang titipan tersebut berisi benda terlarang berupa narkotika. Hal tersebut dikatakan oleh Kombes Pol Mirzal Alwi, SIK selaku Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung saat memberikan materi sebagai narasumber kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh BNNK Bangka pada Selasa (18/02/2020). Kegiatan bimtek tersebut berlangsung di hotel Novilla Sungailiat selama dua hari, 18-19/02/2020 dengan sasaran peserta lingkungan pemerintah dari aparat desa.

Disamping itu Mirzal juga menghimbau kepada para peserta bimtek untuk tidak mudah percaya dengan orang yang belum kita kenal di bandara, pelabuhan maupun terminal khususnya dalam menerima barang bawaan atau titipan dengan berbagai alasan. Bisa saja barang tersebut berisi narkotika dan orang yang menitipkan barang merupakan target dari petugas kepolisian maupun BNN. Bila sudah terjadi demikian, maka siapapun yang membawa barang narkotika dianggap menguasai, memiliki, menjual beli atau mengedar yang akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kita yang tidak tau menau mengenai barang titipan tersebut tentunya akan terseret ke meja hijau dan berpeluang divonis bersalah oleh majelis hakim. (Ab)

 

Penulis : Abie (Humas dan Informasi)

Editor : M. Manfaluthfi Riyadi, SH

Penanggung Jawab : Eka Agustina, SKM

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel