
Foto : Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Eka Agustina, SKM sedang memberikan edukasi melalui materi kepada para peserta giat Diseminasi Informasi P4GN di desa Dwi Makmur, (28/07).
bangkakab.bnn.g.id-Sungailiat (28/07) – Nampaknya tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kian hari semakin sulit dibendung. Grafik atau prevalensi penyalahgunaan narkotika tak dapat di prediksi dari tahun ke tahun. Begitu pula dengan peredaran gelap narkotika di Indonesia, khususnya di desa Dwi Makmur kecamatan Merawang, kabupaten Bangka. Bagaimana tidak, desa Dwi Makmur merupakan kawasan cukup strategis bagi pemasok barang haram narkoba dari luar pulau Bangka. Hal tersebut didukung dengan mudahnya akses ke jalur lintas timur, wilayah perairan pantai, dan jalur tikus lainnya sehingga mungkin sulit untuk di deteksi oleh aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat sehingga Dwi Makmur menjadi sasaran empuk bagi para pemasok dari luar pulau Bangka. Ditambah dengan tingginya demand atau permintaan narkoba di kalangan pekerja tambang inkonvensional (TI) sehingga hal tersebut menjadi kesempatan emas bagi para bandar narkoba dalam menjalankan bisnis gelapnya. Itu artinya, desa Dwi Makmur akan berpeluang sebagai wilayah yang sangat rawan bila tidak segera di tangani dan di benah dalam hal pencegahan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala BNN Kabupaten Bangka Eka Agustina saat menyampaikan materi kepada peserta giat Diseminasi Informasi P4GN yang digelar Selasa (28/07) di sanggar seni Dharma Bakti desa Dwi Makmur kecamatan Merawang, kabupaten Bangka. Eka menambahkan bahwa peredaran gelap narkoba di desa Dwi Makmur merupakan termasuk Yellow Zone atau zona kuning dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu. Atas hasil tersebut, maka desa Dwi Makmur membutuhkan perhatian lebih guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Maka sebagai bentuk pencegahan dan perhatian, kami (BNN) hadir ditengah masyarakat desa Dwi Makmur.
Kita (BNN) sudah mendata, survey, dan menginput sesuai dengan pengamatan dilapangan. Hasilnya lumayan mengagetkan, ada beberapa wilayah di kecamatan Merawang termasuk desa Dwi Makmur dinyatakan sebagai zona kuning penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, ungkap Eka.
Ditambahkan Eka, desa Dwi Makmur memang cukup jauh dari pantauan BNN maupun Polres Bangka dalam hal peredaran gelap narkoba. Namun, itu bukan berarti kami (BNN dan Polres) tutup mata dan berpangku tangan dengan kejahatan narkoba yang bergerilya di desa Dwi Makmur.
Eka pun menegaskan kepada para peserta Diseminasi yang terdiri dari para petugas kecamatan/kelurahan, kelompok masyarakat, organisasi pemuda kreatif hingga majelis taklim bahwa masyarakat-lah yang memiliki peran terpenting dalam hal pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Belum lagi masyarakat yang hingga saat ini masih terlena dengan narkoba. Nanti, kalo udah ketangkep baru merengek minta rehab di BNN, kata Eka. Kalau sudah tertangkap apalagi ada barang bukti, kita akan tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, yakni undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur tentang jenis pelanggaran, modus, barang bukti, hingga keterlibatan dalam jaringan, pungkasnya.
Selain Kepala BNN Kabupaten Bangka, para peserta Diseminasi juga di bekali materi dan edukasi oleh Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan yang di wakili oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat ResNarkoba) Polres Bangka IPTU Irwan Haryadi, S.H. (Ab)
Penulis : Abie (Humas dan Informasi)
Editor : M. Manfaluthfi Riyadi, S.H
Penanggung Jawab Eka Agustina, SKM