
Foto : Kepala BNNK Bangka (kemeja biru) dan Penyidik BNNK Bangka (berkacamata) sedang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika di kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat (03/08).
bangkakab.bnn.go.id (03/08) – Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat kembali lakukan pemusnahan barang bukti kejahatan berupa narkotika. Kegiatan berlangsung Rabu (03/08) di lobby kantor Kejaksaan Negeri dan di hadiri sejumlah pihak terkait, salah satunya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka.
Pada saat kegiatan berlangsung, tampak barang bukti hasil kejahatan berupa narkotika dipamer didepan para undangan. Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan cukup banyak masing-masing, narkotika jenis Sabu (Methamfetamina) 153.0234 gram, Ganja (Tetrahidrokanabinol) 31.349 gram, dan Pil Ekstasi (Metilendioksimetamfetamina) 1.330 butir. Seluruh barang bukti narkotika tersebut dimusnahakan dengan cara di masukkan kedalam alat penghancur (blender), di campur air, di blend, kemudian dibuang kedalam lubang septic tank.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala BNN Kabupaten Bangka Eka Agustina, SKM turut ambil bagian. Dengan tangannya sendiri Eka membuka paket narkotika dan memasukkannya kedalam blender, kemudian dihancurkan. Penyidik BNN Kabupaten Bangka M. Manfaluthfi Riyadi, S.H juga ikut mendampingi Eka dalam memusnahkan barang haram tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat juga menginformasikan terkait perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 44 perkara. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen dan tindakan nyata dalam mendukung hukum sebagai upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah Bangka Barat dan sekitarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Octavianne, SH, MH akan terus berkomitmen dan bersinergi dengan BNN Kabupaten Bangka sebagai bentuk sinergitas pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah hukumnya.
Sejauh ini wilayah Bangka Barat belum terbentuk lembaga/badan khusus yang menangani narkotika. Untuk itu, BNN Kabupaten Bangka menerima mandat untuk memantau dan ambil bagian dalam pencegahan maupun pemberantasan peredaran gelap narkoba.(Ab)
Penulis: Abie (Humas dan Informasi)
Editor : M. Manfaluthfi Riyadi, S.H
Penanggungjawab : Eka Agustina, SKM